MMA dalam Timbangan Syariat Islam: Antara Olahraga Bela Diri, Larangan Memukul Wajah, dan Perlindungan Jiwa
Hukum MMA dalam Pandangan Islam: Antara Olahraga, Kekerasan, dan Larangan Memukul Wajah
Dalam perspektif Islam, olahraga bela diri pada dasarnya tidak otomatis haram. Islam membolehkan umatnya mempelajari keterampilan bela diri, melatih kekuatan fisik, menjaga kesehatan, serta mempersiapkan diri untuk membela diri.
Namun, tidak semua bentuk pertandingan bela diri dibenarkan oleh syariat. Ada batasan yang harus diperhatikan, terutama ketika pertandingan mengandung unsur menyakiti, mencederai, atau membahayakan tubuh manusia.
Salah satu persoalan penting dalam olahraga Mixed Martial Arts (MMA) adalah praktik saling memukul wajah, menghantam kepala, menjatuhkan lawan hingga pingsan, dan tindakan yang berpotensi menyebabkan cedera serius.
Persoalannya bukan sekadar apakah MMA termasuk olahraga atau bukan, melainkan apakah praktik di dalamnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
### 1\. Hukum asal olahraga bela diri adalah boleh
Islam menganjurkan umatnya memiliki tubuh yang kuat dan sehat. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Artinya:
"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing terdapat kebaikan."
(HR. Muslim no. 2664).
Hadis ini menunjukkan keutamaan kekuatan seorang mukmin. Akan tetapi, kekuatan yang dimaksud bukanlah kebebasan untuk menyakiti orang lain.
Kekuatan harus digunakan untuk kebaikan, menjaga diri, menolong orang lain, dan mencegah kezaliman.
Jadi, latihan tinju, gulat, pencak silat, karate, atau bela diri lainnya pada dasarnya dapat dibolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
### 2\. Dalil larangan memukul wajah
Dalil utama
Salah satu dalil paling tegas dalam persoalan ini adalah hadis Rasulullah ﷺ:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
Artinya:
"Apabila salah seorang di antara kalian memerangi saudaranya, hendaklah ia menghindari wajah."
(HR. Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612).
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
Artinya:
"Apabila salah seorang di antara kalian memukul, hendaklah ia menghindari wajah."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini merupakan landasan penting bahwa wajah harus dijaga dan tidak boleh dijadikan sasaran pukulan.
Mengapa wajah mendapatkan perhatian khusus?
* Wajah merupakan bagian tubuh yang sangat dimuliakan.
* Di wajah terdapat mata, hidung, mulut, dan organ penting lainnya.
* Pukulan pada wajah berpotensi mengakibatkan kerusakan permanen.
* Wajah merupakan bagian tubuh yang harus dihormati, bukan dijadikan sasaran penyiksaan.
Dengan demikian, praktik pertandingan yang secara sengaja menjadikan wajah dan kepala sebagai sasaran pukulan keras menghadapi persoalan syariat yang sangat serius.
### 3\. Dalil larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah: 195).
Allah juga berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa: 29).
Kedua ayat ini menjadi landasan penting bahwa seorang muslim tidak boleh dengan sengaja menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya yang mengancam keselamatan jiwa.
Dalam kaidah fikih terdapat prinsip:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya:
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah no. 2340; hadis ini menjadi dasar kaidah fikih la dharar wa la dhirar).
Dalam konteks MMA, pukulan keras ke kepala dapat menyebabkan gegar otak, perdarahan otak, kerusakan saraf, bahkan kematian.
Artinya, persoalan MMA tidak berhenti pada larangan memukul wajah, tetapi juga menyangkut prinsip perlindungan jiwa dan anggota tubuh.
### 4\. Bagaimana hukum pertandingan MMA?
Kita perlu membedakan antara latihan bela diri dan pertandingan profesional.
| Bentuk kegiatan | Tinjauan hukum |
| ------------------------------------------------------------------- | ---------------------------------------------------------------------- |
| Latihan teknik bela diri tanpa mencederai | Pada dasarnya boleh |
| Latihan gulat dengan pengamanan | Pada dasarnya boleh |
| Latihan teknik pukulan menggunakan samsak | Boleh |
| Sparring dengan kontrol dan perlindungan | Dapat dibolehkan dengan syarat |
| Pertandingan yang menjadikan wajah sasaran pukulan | Bertentangan dengan larangan hadis |
| Pertandingan yang sengaja mengakibatkan cedera serius | Tidak dibolehkan |
| Pertandingan yang berisiko menyebabkan kerusakan otak atau kematian | Haram apabila bahaya tersebut nyata dan menjadi bagian dari praktiknya |
Perlu dipahami, tidak semua format MMA identik. Ada pertandingan dengan aturan, perlindungan, dan tingkat kontak yang berbeda.
Namun, apabila format pertandingan mengharuskan petarung saling menghantam wajah dan kepala, serta menjadikan pukulan keras sebagai cara untuk mengalahkan lawan, maka terdapat persoalan syariat yang sangat mendasar.
### 5\. Bagaimana pandangan ulama dan lembaga fatwa?
Ada beberapa rujukan yang relevan:
Pertama, keputusan Majelis Akademi Fikih Islam yang berafiliasi dengan Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islami).
Dalam pembahasan olahraga tinju, lembaga tersebut menyatakan bahwa pertandingan tinju yang lazim dilakukan dengan saling memukul dan berpotensi menyebabkan kebutaan, kerusakan otak, patah tulang, bahkan kematian, termasuk praktik yang dilarang dalam Islam. Prinsip yang sama relevan untuk menilai format pertandingan MMA yang memiliki unsur serupa. Soal Jawab Tentang Islam +1
Kedua, Dar al-Ifta Yordania.
Dalam fatwa nomor 3799 tanggal 3 September 2023, Dar al-Ifta Yordania menjelaskan bahwa olahraga yang melibatkan pukulan ke wajah dan kepala dilarang apabila menimbulkan bahaya atau cedera. Mereka juga menjelaskan pentingnya perlindungan tubuh dalam olahraga bela diri. Aliftaa
Ketiga, ulama mazhab Hanafi.
Dalam jawaban yang diterbitkan Askimam, Syekh Ebrahim Desai menjelaskan bahwa mempelajari bela diri untuk kebugaran dan pertahanan diri diperbolehkan, tetapi menjadikan tinju atau MMA sebagai profesi pertandingan yang melibatkan pukulan wajah tidak diperbolehkan menurut pendapat yang beliau sampaikan. IslamQA
### 6\. Apakah memukul wajah tetap dilarang meskipun kedua petarung sama-sama rela?
Ini pertanyaan yang sangat penting.
Dalam Islam, kerelaan kedua belah pihak tidak otomatis menjadikan sesuatu yang dilarang menjadi halal.
Contohnya, apabila dua orang sepakat untuk saling memukul wajah sampai babak belur demi mendapatkan hadiah, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan ketentuan syariat.
Sebab, ada hak-hak tubuh manusia yang tetap harus dijaga.
Demikian pula dengan alasan olahraga, hiburan, popularitas, dan hadiah uang. Semua itu tidak otomatis membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan agama.
### 7\. Kesimpulan hukum MMA menurut tinjauan syariat
Ada tiga hal yang harus dibedakan:
* Belajar MMA sebagai ilmu bela diri: Pada dasarnya diperbolehkan selama teknik dan latihannya tidak mengandung tindakan yang diharamkan.
* Latihan MMA untuk kebugaran: Diperbolehkan dengan pengamanan, pengendalian pukulan, dan menghindari bahaya.
* Pertandingan MMA dengan pukulan keras ke wajah dan kepala: Mengandung unsur yang dilarang oleh hadis Nabi ﷺ dan dapat dihukumi haram apabila praktiknya melibatkan bahaya dan cedera serius.
Dengan demikian, tidak tepat menjadikan alasan olahraga sebagai pembenaran untuk mengabaikan larangan Rasulullah ﷺ.
### Penutup: Jangan sampai olahraga berubah menjadi ajang menyakiti manusia
Islam tidak melarang umatnya menjadi kuat. Islam justru menganjurkan kekuatan.
Namun, kekuatan bukan berarti seseorang boleh menjadikan tubuh manusia sebagai sasaran pukulan demi hiburan penonton.
Rasulullah ﷺ telah memberikan batasan yang jelas:
فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
"Hendaklah ia menghindari wajah."
Hadis ini bukan sekadar nasihat tentang sopan santun. Ia merupakan pedoman akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan serta keselamatan manusia.
Jika sebuah pertandingan mengharuskan seseorang menghantam wajah dan kepala lawannya, bahkan menjadikan pingsan, luka, dan cedera sebagai bagian dari tontonan, maka sudah selayaknya praktik tersebut dikaji secara serius berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Jangan sampai sesuatu yang diberi label olahraga membuat kita menganggap biasa tindakan yang justru dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi utama untuk dipelajari
* [Sahih Muslim 2612 – Larangan Memukul Wajah](https://sunnah.com/muslim%3A2612?utm_source=chatgpt.com).
* [Dar al-Ifta Yordania – Fatwa Olahraga dengan Pukulan ke Kepala](https://www.aliftaa.jo/QuestionPrintEn.aspx?QuestionId=3799&utm_source=chatgpt.com).
* [IslamQA – Hukum Melatih Bela Diri Muay Thai](https://islamqa.com/id/answers/401709?utm_source=chatgpt.com).
* [IslamQA – Ruling on Boxing](https://islamqa.info/en/answers/10427?utm_source=chatgpt.com).
Catatan ilmiah: Pembahasan ini membedakan hukum bela diri sebagai latihan dari hukum format pertandingan tertentu. Penetapan hukum atas setiap kompetisi perlu melihat aturan, bentuk serangan, perlindungan, dan risiko nyata yang ditimbulkannya.
Belum ada Komentar untuk "MMA dalam Timbangan Syariat Islam: Antara Olahraga Bela Diri, Larangan Memukul Wajah, dan Perlindungan Jiwa"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker