Aborsi dalam islam?? Bagaimana hukumnya ya? Aborsi berasal dari bahasa latin abortus sedangkan bahasa Inggrisnya adalah abort yang artinya “berhenti”. Dalam terminologi Arab, padanan kata aborsi adalah “ijhadh”, yang memiliki arti menjatuhkan atau membuang. Jadi pengertian aborsi secara umum adalah berhentinya kehamilan.
Berhentinya kehamilan ini artinya terjadi pengguguran kandungan (aborsi). Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi di masyarakat, sebab penyebab pengguguran kandungan ada dua alasan, yaitu karena alasan kesehatan dan yang kedua karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Aborsi yang Dilarang
Hukum aborsi dalam Islam terbelah menjadi dua, yaitu ada yang membolehkan (mubah) dan ada yang megharamkan. Aborsi diharamkan bila dilakukan karena:
hamil di luar nikah;
hamil akibat incest (hubungan sedarah);
kehamilan yang tidak diinginkan (takut miskin, diperkosa, dll);
tanpa alasan yang jelas (takut hamil, takut merusak keindahan tubuh, takut meninggal, takut cacat, dsb).
Para ulama dan fuqoha sepakat, bahwa pada dasarnya bila janin sudah ditiupkan ruh, haram hukumnya untuk menggugurkan, kecuali untuk alasan kesehatan/ keselamatan jiwa bagi sang ibu. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut.
1. QS. Al-An’am : 151
"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami".
2. QS. Al- Israa’ :33
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan“.
3. QS. Al-Maidah: 32
“Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.
4. QS. Al-Mumtahanah: 12
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Aborsi yang di perbolehkan sebagian orang
Sebagian ulama dalam Islam menganggap pengguguran kandungan/ aborsi diperbolehkan (mubah) selama karena alasan kesehatan/keselamatan jiwa, seperti:
a. Usia Ibu Hamil
Bila ibu yang sedang mengandung berusia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun, maka tingkat resiko kematiannya lebih tinggi. Untuk mencegah terjadinya kematian sang ibu pada saat persalinan karena adanya suatu masalah, maka tindakan aborsi boleh dilakukan.
b. Jarak Kehamilan
Bila dalam tempo waktu kurang dari dua tahun. Maka sang ibu akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan karena belum pulihnya rahim, plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini, pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama/ sulit serta melahirkan bayi dengan berat yang rendah.
c. Telah Memilki Empat Orang Anak Lebih
Ibu yang telah memiliki lebih empat orang anak beresiko untuk melahirkan kembali. Bila pada saat melahirkan ada tanda-tanda yang membahayakan jiwa si ibu, maka diperbolehkan melakukan tindakan aborsi.
Untuk keterangan yang memperbolehkan tidak ada dalil yang nash dan menurut pendapat jumhur Ulama segala tindakan aborsi adalah haram.
mungkin jika dalam keadaan urgen bisa di lakukan operasi bukanya aborsi.
AGAMA Gaya Hidup Informasi
Belum ada Komentar untuk "Hukum Aborsi dalam Pandangan Islam"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker